Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]

 

Jakarta – KPK telah memutuskan Hakim Agung yakni Gazalba Saleh alias GS beserta 12 orang lain menjadi tersangka tindak pidana yang berujung korupsi suap pengurusan perkara di (MA) Mahkama Agung. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan awal terjadinya Suap kepada Gazalba Saleh.
Dia menyebutkan perkara suap ini berawal di tahun 2022 silam saat ada perselisihan Internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID). Perselisihan itu, kata Johanis, berujung pada pelaporan pidana dan gugatan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Semarang terhadap Budiman Gandi Suparman selaku pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) ditunjuk Heryanto Tanaka (HT) yang merupakan debitur dari KSP Intidana.

YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk mendampingi selama 2 proses saat Hukum berjalan, terkait perkara pidana, HT melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus dari KSP ID karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri  (PN) Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas,”Kata Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Penyidik masih mendalami kasus ini. KPK telah menetapkan 13 orang tersangka. Berikut daftarnya:

1. Sudrajad Dimyati (SD) sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Gazalba Saleh (GS) sebagaiHakim Agung pada Mahkamah Agung RI
3. Prasetio Nugroho (PN) sebagai Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar
Pidana MA RI dan Asisten dari Hakim Agung GS
4. Redhy Novarisza (RN) sebagai Staf Hakim Agung GS
5. Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
6. Desy Yustria (DY) sebagai PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
7. Muhajir Habibie (MH) sebagai PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
8. Nurmanto Akmal (NA) sebagai PNS Mahkamah Agung
9. Albasri (AB) sebagai PNS Mahkamah Agung
10. Yosep Parera (YP) sebagai Pengacara
11. Eko Suparno (ES) sebagai Pengacara
12. Heryanto Tanaka (HT) sebagai Swasta / Debitur KSP ID
13. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan Swasta / Debitur KSP ID


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]