Jakarta
– KPK telah memutuskan Hakim Agung yakni Gazalba Saleh alias GS beserta 12
orang lain menjadi tersangka tindak pidana yang berujung korupsi suap pengurusan
perkara di (MA) Mahkama Agung. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan awal
terjadinya Suap kepada Gazalba Saleh.
Dia menyebutkan perkara suap ini berawal di tahun 2022 silam saat ada
perselisihan Internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID). Perselisihan
itu, kata Johanis, berujung pada pelaporan pidana dan gugatan hingga
persidangan di Pengadilan Negeri Semarang terhadap Budiman Gandi Suparman
selaku pengurus dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Pengacara
Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) ditunjuk Heryanto Tanaka (HT) yang merupakan
debitur dari KSP Intidana.
YP dan ES ditunjuk oleh HT sebagai pengacara untuk
mendampingi selama 2 proses saat Hukum berjalan, terkait perkara pidana, HT
melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus dari KSP ID karena adanya
pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi
Suparman dinyatakan bebas,”Kata Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK,
Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Penyidik masih mendalami kasus ini. KPK telah menetapkan 13 orang
tersangka. Berikut daftarnya:
1. Sudrajad Dimyati (SD) sebagai Hakim Agung pada
Mahkamah Agung
2. Gazalba Saleh (GS) sebagaiHakim Agung pada
Mahkamah Agung RI
3. Prasetio Nugroho (PN) sebagai Hakim Yustisial,
Panitera Pengganti pada Kamar
Pidana MA RI dan Asisten dari Hakim Agung GS
4. Redhy Novarisza (RN) sebagai Staf Hakim Agung GS
5. Elly Tri Pangestu (ETP) sebagai Hakim Yustisial
/ Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
6. Desy Yustria (DY) sebagai PNS pada Kepaniteraan
Mahkamah Agung
7. Muhajir Habibie (MH) sebagai PNS pada Kepaniteraan
Mahkamah Agung
8. Nurmanto Akmal (NA) sebagai PNS Mahkamah Agung
9. Albasri (AB) sebagai PNS Mahkamah Agung
10. Yosep Parera (YP) sebagai Pengacara
11. Eko Suparno (ES) sebagai Pengacara
12. Heryanto Tanaka (HT) sebagai Swasta / Debitur KSP
ID
13. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan
Swasta / Debitur KSP ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar